Friday, January 4, 2013

Prosedur Klaim Asuransi yang Tepat

Sumber : DetikOto

 

Jakarta - Malas menggunakan asuransi memang cukup beralasan, tidak hanya anda mengeluarkan uang untuk biaya polis asuransi, terkadang proses klaim saat terjadi kerusakan kendaraan sangat lama.

Namun hal itu dipastikan akibat tidak terlalu pahamnya pengendara akan sistem asuransi.

Seperti yang diungkapkan Marketing Communication & PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto

"Siapa yang bilang klaim kerusakan kendaraan dipihak asuransi itu sudah. Padahal itu sangat mudah, asal mengetahui caranya," kata Iwan.

Iwan pun berbagi bagaimana cara mengklaim dan mengadukan kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi.

1. Jika terjadi sesuatu maka segeralah melapor kepada keperusahaan asuransi 5X24 jam. Dan ini yang disebut lapor klaim.

2.. Survei klaim, anda bisa mendatangi kantor cabang untuk memperlihatkan kendaraan Anda, atau di bengkel rekanan pihak asuransi. Namun para surveyor juga bisa menghampiri anda di rumah atau ke kantor anda.

3.. Setelah itu pihak asuransi akan mengeluarkan surat SPK(surat perintah kerja) untuk perbaikan di bengkel.

4. Tahap terakhir, anda pergi menuju ke bengkel, dan kendaraan anda akan segera diperbaiki.

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment