Produk


SURETY BOND adalah Asuransi Keuangan yang memberikan jaminan kepada Obligee/Pemilik Proyek bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Principal dengan sebaik-baiknya.

JENIS-JENIS SURETY BOND, berdasarkan fungsinya, jenis surety bond adalah sbb :

1.       BID BOND – Jaminan Penawaran
Menjamin Obligee apabila :
-          Principal mengundurkan diri setelah memasukkan penawarannya kepada Obligee
-          Principal tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Obligee.
-          Principal tidak bersedia menandatangani kontrak setelah dinyatakan sebagai pemenang Obligee.
2.       PERFORMANCE BOND – Jaminan Pelaksanaan
Menjamin Obligee apabila :
-          Principal melakukan wanprestasi atas kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana isi kontrak/ surat perjanjian/ Purchase Order yang telah ditandatangani bersama-sama dengan Obligee.
-          Principal tidak memperpanjang jaminan Pelaksanaan apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal.
3.       ADVANCED PAYMENT BOND – Jaminan Uang Muka
Menjamin Obligee apabila :
-          Adanya pemutusan kontrak.
-          Pada saat pemutusan kontrak Principal belum mengembalikan seluruh uang muka yang diterima dari Obligee.
-          Principal tidak memperpanjang Jaminan Uang Muka sampai dengan waktu pelunasan yang ditentukan Obligee.
4.       MAINTENANCE BOND – Jaminan Peliharaan
Menjamin Obligee apabila
-          Principal tidak memperbaiki kerusakan yang timbul pada proyek selama masa pemeliharaan.
SYARAT PENERBITAN SURETY BOND

Permintaan Penerbitan Surety Bond dapat dilakukan dengan :
-          Mengisi Formulir permohonan Surety Bond
-          Biodata Perusahaan
-          Informasi umum yaitu Company Profile Principal yang memuat antara lain :
a.       Laporan Keuangan Lengkap (Neraca dan L/R)
b.      Pengalaman Principal dalam menangani proyek sejenis
-          Collateral yang disediakan Principal dan nilai taksasinya
-          Menandatangani Indemnity Agreement to Surety
-          Melampirkan dokumen pendukung, yaitu :
a.       Bid Bond : Undangan tender dan Dokumen tender
b.      Performance Bond : Surat Penunjukkan pemenang atau surat perintah kerja (SPK) Draft kontrak/kontrak.
c.       Advanced Payment Bond : Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan Progress Report Proyek
d.      Maintenance Bond : Kontrak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I

PENGAJUAN KLAIM SURETY BOND
a.       Memberitahukan terjadinya wanprestasi kepada kami dimana Jaminan Anda diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah tanggal berakhirnya polis
b.      Menyerahkan dokumen pendukung klaim antara lain :
-          Bid Bond :
                                                               i.      Tuntutan tertulis dari pihak Obligee dengan alasan-alasan yang cukup serta melampirkan Surat Keputusan Pemenang Tender
                                                             ii.      Surat pengunduran diri, dll yang relevan dengan alasan terjadinya klaim
                                                            iii.      Copy Sertifikat Bond Jaminan Penawaran
-          Performance Bond :
1.       Tuntutan tertulis dari Obligee dengan alasan-alasannya
2.       Surat – surat teguran dari Obligee kepada Principal mengenai adanya penyimpangan dari Perjanjian Kontrak
3.       Surat Pernyataan dari Principal mengenai ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak
4.       Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah diterima / diketahui principal
5.       Berita Acara Pengakuan penilaian prestasi kerja pada saat PHK yang telah ditandatangani pihak principal, Obligee dan pihak konsultan proyek (apabila dilakukan penunjukkan konsultan)
-          Advanced Payment Bond
1.       Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan menyebutkan alasan – alasannya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.       Teguran dari Obligee kepada Principal/Kontraktor atas hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal dalam melaksanakan kontrak kerja.
3.       Surat Keputusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila ada
4.       Berita Acara Perhitungan dan penilaian Prestasi kerja pada saat terjadinya PHK
-          Maintenance Bond :
1.       Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan menyebutkan alasan-alasanya.
Perincian jenis kerusakannya yang terjadi pada masa pemeliharaan dan tidak diperbaiki

No comments:

Post a Comment